Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Turut Menembak Brigadir J

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan. (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, Putri Candrawathi yang juga istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Hal itu diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan Kamaruddin, Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, "Putri Candrawathi terlibat menembak?".

"Ya, karena menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.

Sementara ditemui usai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria, dan Ukraina. "Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kami dapat informasi kalau pelakunya tiga," ucapnya.

Namun, Kamaruddin mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J dengan menyebut Putri menjadi salah satunya. "Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan. "Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," tegas dia.

Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Kedua belas orang saksi itu adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya, Ferdy Sambo.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.