KPK Telah Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (foto: sindonews.com)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Antara, Senin (24/10/2022).
Dalam penyidikan kasus itu, kata Alex, tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022). "Yang bersangkutan tidak hadir," ucap Alex.
Berikutnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). "Yang bersangkutan tidak hadir lagi dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura," kata Alex.
Alex menambahkan, penyidik beserta dokter KPK telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk membahas medical record atau rekam medis Lukas Enembe. Langkah itu sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).
KPK telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan tim dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Salah satu yang disepakati ialah Lukas Enembe akan diperiksa kesehatannya oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimintai keterangan oleh KPK di Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
(dpy)
Post a Comment