Kemenkes RI: Kebijakan Stop Obat Sirop Demi Melindungi Masyarakat

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. (foto: fk.ui.ac.id)

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kebijakan stop atau menghentikan sementara penggunaan obat sirop yang sebelumnya diterapkan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjangkit gangguan gagal ginjal akut.

"Ini tentu untuk melindungi masyarakat pada waktu itu, padahal sebenarnya penyebab-penyebabnya masih dicari," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah diskusi yang dikutip Antara, Rabu (26/10/2022).

Sejak ditemukan kasus gangguan ginjal akut menyerang anak-anak di bawah usia lima tahun, Kemenkes langsung menggelar diskusi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Diskusi itu juga memutuskan bahwa penyakit itu tidak sama dengan gangguan ginjal akut sebelumnya sehingga prosesnya menjadi panjang.

Ketika pemerintah mendapatkan informasi gambaran yang sama dengan Gambia di Afrika Barat, Kemenkes langsung melakukan pemeriksaan terhadap zat toksik yang diindikasi menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut di negara tersebut.

Pada 18 Oktober 2022, usai pemerintah menemukan zat toksik yang ada di kandungan urine dan darah anak-anak yang menderita gangguan ginjal akut, maka pemerintah langsung mengimbau dan mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara penggunaan sirop dan cairan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan juga pada tenaga kesehatan.

Nadia menyatakan, institusinya secara cepat memutuskan untuk menghentikan semua obat, baik itu dalam bentuk cairan maupun sirop sebagai langkah awal pencegahan.

"Di sisi lain, kalau dilihat tentunya intervensi ini kami lakukan dengan belajar dari Gambia mengenai adanya kemungkinan obat-obat tersebut (terkontaminasi bahan beracun)," jelas Nadia.

Lebih lanjut Nadia menyampaikan bahwa proses menemukan penyebab penyakit gangguan ginjal akut memang menjadi tantangan, namun pemerintah tidak ingin kasus dan kematian bertambah, makanya hadir langkah awal dengan menghentikan dulu obat sirop maupun cairan.

Pada 24 Oktober 2022, Kemenkes telah mengizinkan kembali penggunaan 156 obat sirop tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Sementara itu, 12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. Apotek dan toko obat dapat menjual bebas maupun bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.