Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB, Ketua Panpel Arema, dan Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto: republika.co.id)

MALANG -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka tersebut terdiri atas pihak internal dan eksternal Polri.

Jenderal Sigit menyatakan, tersangka pertama dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL). Dirut PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, seperti dikutip Antara, Kamis (6/10/2022) malam.

Tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris (AH). Haris disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Kemudian juga dikenakan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditambah lagi, AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Padahal, kata Jenderal Sigit, panpel pertandingan wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Selain itu, panpel juga diduga telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Hal ini terutama mengenai kondisi dan kapasitas stadion yang tersedia sehingga terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas. "Dari yang seharusnya 38 ribu namun dijual 42 ribu tiket."

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka Suko Sutrisno (SS) yang merupakan security officer. Tersangka dikenakan pasal yang sama karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko. "Padahal, yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan," jelas Jenderal Sigit.

Di samping itu, SS juga diduga telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Padahal steward harus tetap berada di pintu stadion sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka pintu semaksimal mungkin. Karena pintu ditinggal dalam kondisi terbuka separuh, maka ini yang menyebabkan penonton berdesakan.

Tersangka selanjutnya adalah WSS sebagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Jenderal Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun WSS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Kemudian juga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.

Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim), H, juga ditetapkan sebagai tersangka. Jenderal Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Lalu terakhir, TSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. "Yang bersangkutan juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."  

Jenderal Sigit lantas menegaskan, tim akan terus bekerja secara maksimal. Hal ini berarti termasuk kemungkinan penambahan pelaku ke depannya, baik pelanggar etik maupun terkait pelanggaran pidana. "Jadi kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," jelasnya.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.