Gas Air Mata Dimuntahkan Polisi di Tragedi Kanjuruhan, IPW: Kapolri Harus Copot Kapolres Malang

Ketua IPW Sugeng Teguh Santos. (foto: kabariku.com)

JAKARTA -- Tragedi berdarah kembali terjadi di lapangan sepak bola Indonesia. Sebanyak 127 nyawa melayang akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari tamunya Persebaya Surabaya di pekan ke-11 Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Terkait insiden memilukan sekaligus memalukan itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ini mengingat AKBP Ferli orang yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada laga derby Jawa Timur tersebut.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," ujar ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya kepada Gebrak.id, Minggu (2/10/2022).

Menurut Sugeng, kerusuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian secara membabi buta menembakkan gas air mata. Sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernafas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang. Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola dilarang, Ini sesuai aturan FIFA," jelas Sugeng.

Sugeng melanjutkan, pelarangan menggunakan gas air mata di stadion itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b. Pada aturan tersebut tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Intinya dalam aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) itu, senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan di stadion.

Selain itu, Kapolri juga harus memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022). Kemudian jatuhnya ratusan korban meninggal di sepak bola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian.

"Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni 2022 lalu," kata Sugeng mengingatkan.

Sugeng juga mendesak Kapolri untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas. Kemudian dari kasus meninggalnya 127 suporter tersebut, Presiden RI Joko Widodo juga harus memberikan perhatian terhadap dunia sepak bola di Indonesia yang selalu rusuh dan kerapkali menelan korban jiwa.

"Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," tegas Sugeng.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.