Dugaan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, IPW Dukung Kinerja Polri Berantas Narkoba Hingga Level Pati

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa. (foto: kabariku.com)

JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dengan tidak pandang bulu menyikat anggotanya hingga level perwira tinggi (pati). IPW memantau kabar Propam Polri diduga menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan yang membuat ratusan nyawa melayang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa dalam keterangannya kepada media massa pada Jumat (14/10/2022).

Dengan dugaan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, Sugeng menduga Irjen Teddy memahami seluk beluk jaringan narkoba.

"Tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," kata Sugeng.

Di sisi lain, lanjut Sugeng, IPW meminta Kapolri wajib memerintahkan tes urine di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. "Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," jelas dia.

Sugeng menyatakan narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. IPW mengamati banyak anggota polisi yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.
Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan dipecat karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

"Kapolri harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Sugeng. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.