Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang dan 9 Perwira

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto: tvonenews.com)

MALANG -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Keputusan tegas tersebut buntut dari penegakan sanksi dan hukuman disiplin terhadap anggota Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, selain itu Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta menonaktifkan sembilan pejabat tinggi di kepolisian wilayah tersebut.

"Malam ini juga Bapak Kapolri mengambil keputusan untuk melakukan penonaktifan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Dedi di Malang, Jatim, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/10/2022).

Keputusan pencopotan tersebut, kata Irjen Dedi, sudah tertuang dalam ST Kapolri 2098/X/KEP/2022. Dalam Surat Telegram (ST) tersebut juga menjelaskan untuk menempatkan AKBP Putu Kholis sebagai Kapolres Malang yang baru. "AKBP Ferli Hidayat dinonaktifkan dan dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri," jelasnya.

Irjen Dedi melanjutkan, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jatim untuk mencopot sembilan perwira di Polres Malang. Para perwira yang dicopot adalah Danyon AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman, Danton Aiptu M Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki AKP Untung, Danton AKP Danang, Danton AKP Nanang, dan Danto Aiptu Budi. Sembilan perwira pertama tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Propam dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Polri kembali menjadi sasaran kritik publik pascaterjadinya tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Dalam peristiwa usai pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Liga 1 Indonesia, Sabtu (1/10/2022), sedikitnya 125 penonton dan suporter pada laga tersebut meninggal. Sebanyak 445 orang lainnya juga mengalami luka-luka berat dan ringan.

Tragedi itu disebabkan penggunaan senjata gas air mata yang dilakukan oleh satuan pengamanan dari kepolisian terhadap para penonton yang dinilai melakukan protes dan kerusuhan usai pertandingan. Penggunaan gas air mata itu memicu ribuan penonton bubar dengan cara berdesak-desakan di pintu keluar stadion.

Tak yang tewas disebabkan lantaran kehabisan oksigen karena tak dapat bernafas akibat sesak dari paparan gas air mata. Para korban yang tewas juga banyak karena terinjak-injak oleh penonton. Korban meninggal dunia pun beragam. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa, laki-laki maupun perempuan.

Padahal, dalam statuta Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang menjadi kewajiban di semua negara, telah melarang pengamanan di dalam stadion menggunakan gas air mata ataupun senjata tajam yang berbahaya bagi para penonton.


(dpy)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.