Brigjen Hendra Hanya Senyum Kecut Saat Ditanya Konsorsium 303 dan Kerajaan Sambo

Hendra Kurniawan saat menjabat Karo Paminal Div Propam Polri Senin (7/12/2020) dan saat menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, (27/10/2022). (foto: sigid kurniawan/antara foto dan jamal ramadhan/kumparan)


JAKARTA -- Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Brigjen HK) hanya tersenyum kecut saat ditanya tentang Konsorsium 303 atau Kerajaan Sambo. Saat ditemui awak media di sela-sela persidangan obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022) mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu, memilih tak menjawab semua pertanyaan tentang bisnis judi online yang diduga dibekingi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Brigjen Hendra dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, disebut sebagai kaki tangan Ferdy Sambo dalam pengamanan, penghilangan, perusakan, alat bukti CCTV dan DVR di lokasi dan areal tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga 46, dan di Saguling III 29, Jaksel.

Brigjen Hendra merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J. Enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang itu didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kasus obstruction of justice itu, Brigjen Hendra turut memberikan perintah kepada para anggota Polri lainnya untuk mengambil CCTV dan DVR. Juga memberikan instruksi kepada anggota kepolisian lainnya untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo, yakni menghapus rekaman, membumihanguskan semua bukti rekaman, termasuk media penyimpanan rekaman video aktivitas di TKP Duren Tiga pada saat pembunuhan Brigadir J terjadi, Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri, atasan Brigjen Hendra di kepolisian. Pada saat kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, muncul ke publik tentang Diagram 303 yang menggambarkan peran Ferdy Sambo sebagai bos judi online. Dalam diagram tersebut, memang tak ada nama Brigjen Hendra.

Namun demikan, Brigjen Hendra disebut-sebut dan diduga mengetahui tentang sepak terjang Ferdy Sambo dalam menjalankan bisnis judi online dengan istilah Kerajaan Sambo itu. Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah bawahan Ferdy Sambo yang diperintah untuk menemui Keluarga Brigadir J di Jambi.

Dalam menjalankan perintah tersebut, disebutkan IPW, Brigjen Hendra terbang ke Jambi dengan mengendarai pesawat jet pribadi milik bandar judi online inisial RBT. Inisial RBT tersebut ada dalam Diagram Konsorsium 303 dan Kerajaan Sambo.

IPW menduga, Brigjen Hendra menggunakan jet pribadi milik bandar judi tersebut, juga atas permintaan Ferdy Sambo sebagai beking tertinggi bisnis judi online di Indonesia. Terkait dugaan-dugaan tersebut, di Mabes Polri, pun sempat melakukan penyelidikan. Namun sampai hari ini, tak ada kelanjutan.

Ketika semua dugaan dan isu tentang Konsorsium 303 itu ditanyakan ke Brigjen Hendra, ia memilih tak menjawab dan hanya tersenyum kecut.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.