Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo, tak Ditahan Hanya Berstatus Wajib Lapor

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah), yang terkait dan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (kanan) (foto: kolase tvonenews.com).

JAKARTA -- Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi Sambo, adalah pasangan suami istri, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, tak seperti suaminya yang ditahan, Putri tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Kewajiban tersebut sebagai kompensasi atas permohonan untuk tak dilakukan penahanan. Pengacara Putri Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya wajib lapor minimal dua kali dalam sepekan.

"Soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Arman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.

Putri Sambo pada Rabu (31/8/2022) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Pada pemeriksaan tersebut, kata Arman, kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan.

Putri Sambo diperiksa selama lebih dari 11 jam, sejak Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 13:00 WIB sampai Kamis (1/9/2022) dini hari WIB. Namun pada akhir dari pemeriksaan tersebut, penyidik setuju untuk tak melakukan penahanan.

Arman menjelaskan, sebagai tersangka, Putri Sambo berhak untuk meminta tak ditahan. Namun dengan alasan-alasan yang objektif sesuai Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu boleh, kami mengajukan permintaan untuk tidak ditahan karena alasan-alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih memiliki anak kecil. Dan Ibu Putri dalam kondisi yang masih tidak stabil," jelas Arman.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik menetapkan lima tersangka. Selain Ferdy Sambo dan Putri Sambo, penyidik juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM) sebagai tersangka. Kecuali Putri Sambo, empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan terpisah di Mako Brimob dan di Rutan Bareskrim Polri. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.