Tarif Ojol Resmi Naik, Aplikator Wajib Menerapkannya 3 Hari ke Depan
Kenaikan tarif ojek online/ilustrasi. (foto: republika.co.id)
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022). Penetapan tersebut dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penyesuaian tarif dilakukan terhadap penyesuaian biaya jasa seperti pajak pertambahan nilai (PPN), UM, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Hendro Sugiatno dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022).
Menutut Hendro, penentuan kenaikan tarif ojol berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. Beberapa di antaranya yaitu komponen kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Selain kenaikan tarif ojol, Kemenhub juga menetapkan biaya sewa aplikasi yang baru. "Biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen, jadi ada penurunan sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," jelas Hendro.
Hendro menegaskan, Kemenhub memberikan waktu penyesuaian kepada aplikator untuk menerapkan aturan terbaru tersebut. Aplikator wajib menerapkannya tiga hari sejak regulasi terbit pada Rabu (7/9/2022) ini.
Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan berlaku pada Senin (29/8/2022) namun kemudian diundur. Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya, yakni 14 Agustus 2022.
(dvr)
Baca juga artikel terkait ini:
- Kenaikan Tarif Ojol Batal Diberlakukan 14 Agustus 2022, Ini Alasannya
- Siap-Siap Ketatkan Ikat Pinggang Lagi, Per 14 Agustus 2022 Tarif Ojol akan Naik
- Kenaikan Tarif Ojol Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Post a Comment