Siap-Siap, Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Data Registrasi Bakal Dihapus Alias Jadi Bodong

Pajak kendaraan bermotor. (foto: medcom.id)

JAKARTA -- Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun siap-siap data registrasi kendaraannya bakal dihapus. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) saat ini tengah mensosialisasikan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

UU Nomor 22/2009 itu berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

"Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/9/2022).

Saat ini, pasal tersebut saat ini tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, Rivan memastikan sosialisasi juga gencar dilakukan kepada pemerintah provinsi.

Implementasi UU 22/2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut dilakukam karena adanya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun yang tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021, kata Rivan, dari sekitar 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran. “Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan,” jelas Rivan.

Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. “Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” kata dia menegaskan.

 

(als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.