Putri Candrawathi Sambo ke Bareskrim Polri Jalani Wajib Lapor

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: disway.id)

JAKARTA -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). Informasi wajib lapor ini disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, melalui pesan yang dikirimkan kepada sejumlah media.

Dalam pesan itu, Febri menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibannya untuk melapor ke Bareskrim Polri sebagai bentuk sikap kooperatif.

"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya seperti dikutip Antara, Jumat.

Febri juga menyampaikan, tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Putri Candrawathi adalah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah dua tahun.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.