Presiden Jokowi Perintahkan Kendaraan Dinas Ganti Pakai Mobil Listrik, Standarnya Seperti Apa?

Presiden RI Jokowi (kiri) mengamati mobil listrik. Jokowi memerintahkan mobil dinas pemerintah untuk menggunakan mobil listrik. (foto: oto.detik.com)


JAKARTA -- Pemerintah memutuskan akan mengganti semua kendaraan dinas dengan mobil listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/9/2022) itu berbicara tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berencana merumuskan standar barang dan harga pengadaan mobil listrik bagi dinas pejabat. Hal ini menyusul perintah Jokowi agar seluruh pejabat tinggi pemerintahan menggunakan mobil listrik.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya belum memastikan berapa jumlah maupun harga pengadaan mobil dinas yang akan digunakan pejabat.

"Pada prinsipnya kami juga ikut rapat tim. Kami ingin maju selangkah kalau bisa diganti electric vehicle (EV). Mudah-mudahan kami masih pembahasan yang mau dijadikan standar," ujar Encep saat konferensi pers, seperti dikutip Antara, Jumat (16/9/2022).

Menurut Encep rumusan yang akan dicantumkan dalam standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) harus ditentukan secara end to end, seperti kriteria dan ukuran mobil listrik yang akan digunakan.

“Misalnya sekarang pejabat tertentu mobilnya 3.000 cc atau 2.500 cc. EV ukurannya bukan cc, lalu apa? Ini menarik. Contoh standar menteri 3.000 cc, semakin cc-nya semakin besar, semakin mewah, semakin mahal," jelas Encep. “Kami harus membuat standar barangnya, ini jelas ada namanya SBSK. Pejabat ini kebutuhannya apa. Kami akan membuat kalau EV pakai apa, contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan."

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban, menambahkan pihaknya juga akan menetapkan kriteria mobil dinas berbasis listrik tergantung usia kendaraan. “Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu kami akan perhatikan, dan kami perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," jelasnya.

Adapun instruksi Jokowi tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini ditujukan kepada para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur sampai bupati. 


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.