Presiden Jokowi: RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura
Presiden RI Joko Widodo. (foto: setneg.go.id)
JAKARTA -- Indonesia resmi mengambil alih area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola Singapura. Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan soal Kesepakatan Penyesuaian "Re-alignment Flight Information Region" (FIR) tersebut.
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Presiden Jokowi menegaskan ia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Dengan ditekennya Perpres atas kesepakatan tersebut, maka luas FIR Indonesia bertambah sebesar 249.575 km2 yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.
Menurut Presiden, kesepakatan penyesuaian FIR antara Indonesia dan Singapura ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Termasuk, bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," kata Presiden.
Adapun upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995 dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Selain bertambah luas cakupan FIR, manfaat lain dengan penyesuaian kesepakatan FIR, di antaranya pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Indonesia juga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan sehingga dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.
Dengan adanya penyesuaian kesepakatan ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya (charge) sehingga ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia.
Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia.
Sebelumnya, pada 25 Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam pertemuan tersebut, salah satunya juga dibahas terkait persetujuan FIR.
Saat itu, Jokowi mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
(dpy)
Post a Comment