Pakar Pidana Nilai Polri Bertindak Tegas Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Prof Dr Suparji Ahmad SH MA. (foto: topmetro.news)


JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Prof Dr Suparji Ahmad SH MA, menilai Polri telah bertindak tegas usai menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka penghalangan penyidikan alias obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, kata Suparji, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka. "Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing," ujar dia.

Suparji menyebut dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka. Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. "Artinya, ada (atau) tidak (ada)mens rea-nya, ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya? Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan," jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata Suparji, yang menerima perintah tersebut tak semestinya dijadikan tersangka. "Jadi, kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur Pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka," kata dia menegaskan.

Lebih lanjut, kata Suparji, jika ditemukan unsur perintah atasan, maka Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Ia menyatakan, atasan itulah yang menjadi penggagas upaya menghalangi penyidikan.

"Siapa yang memang menggagas perusakan barang bukti tadi itu sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif," kata Suparji mengingatkan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri sudah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Adapun enam tersangka lain, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Irjen Dedi menjelaskan, keenam tersangka berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.