Menpan-RB Azwar Anas: Pemda Keberatan Honorer Jadi ASN karena Habiskan Anggaran
![]() |
Tenaga honorer/ilustrasi. (foto: jawapos.com) |
JAKARTA -- Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Abdullah Azwar Anas mengungkap kendala dalam menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer dan mengalihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satunya adalah keberatan pemerintah daerah (pemda) menanggung beban biaya gaji PPPK yang lebih besar dari pada honorer.
Menpan-RB menjelaskan, besaran gaji PPPK memang mengacu pada upah minimum regional (UMR). Sedangkan honorer, besaran gajinya tak diatur sehingga bebas ditetapkan oleh pemda masing-masing.
"Teman-teman bupati teriak sejak PPPK ini harus digaji setara UMR. Begitu gajinya sesuai UMR dan dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran pemda untuk membiayainya," kata Azwar Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Anas menjelaskan, sebelum adanya status PPPK, pemda masih sanggup menyediakan anggaran gaji. Tapi, begitu muncul PPPK, anggaran pemda tersedot sampai 30 persen untuk gaji pegawai. "Ini yang kemudian jadi masalah. Akibatnya, banyak jalan rusak di daerah karena anggarannya sudah tersedot ke gaji PPPK," ucap eks Bupati Banyuwangi ini.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menambahkan, pemda sebenarnya tak mempersoalkan status pekerja honorer atau PPPK. Tapi, pemda memang keberatan soal pembiayaan gaji PPPK yang sesuai UMR.
Sebagai solusinya, lanjut Alex, Kemenpan-RB kini sedang meninjau ulang besaran gaji PPPK. Besaran gaji PPPK yang berlaku saat ini mengacu pada tabel level jabatan.
"Kalau tabel gaji itu kami ganti dengan range, maka rentang gajinya bisa ditarik agak ke bawah. Apakah itu Rp 500 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 1,5 juta, nanti kami sepakati. Kalau besaran gaji ini bisa disepakati, tentu tidak ada isu lagi," jelas Alex.
Menurut Alex, mengurangi besaran gaji ini akan membuat pemda tak lagi keberatan mengalihkan status honorer menjadi PPPK. Hal ini pun bisa mengatasi persoalan penyelewengan gaji. Sebab, Kemenpan-RB menemukan banyak honorer yang gajinya dipotong untuk 'jatah preman'.
(dkd)
Post a Comment