Lima Anggota Polri Selesai Jalani Penempatan Khusus Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J

Sejumlah anggota Polri menjalani masa penempatan khusus terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. (foto: liputan6.com)
 

JAKARTA -- Sebanyak lima anggota Polri selesai menjalani masa penetapan khusus (patsus). Ini terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

"Yang di-patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Irjen Dedi kepada awak media seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/9/2022).

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu, terdapat tujuh orang berstatus tersangka lantaran menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Para anggota polisi yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Irjen Dedi menyebutkan, lima anggota Polri selesai menjalankan patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat. "Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," kata Irjen Dedi.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik. Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik dan dikenai sanksi patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto dan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen dan AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.