Lagi, Polri Pecat 1 Perwira yang Terlibat Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Oknum polisi/ilustrasi. (foto: liputan6.com)

JAKARTA -- Polri kembali melakukan pemecatan terhadap satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (7/9/2022) memutuskan untuk memecat mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (AN).

Kombes AN adalah perwira ketiga yang dipecat lantaran terlibat dalam tindak pidana penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP memutuskan tiga hal terhadap Kombes AN. Putusan pertama terkait pelanggaran etik, lantaran sebagai anggota Polri tapi melakukan perbuatan tercela. Kedua, memberikan sanksi administratif berupa kurungan, atau penempatan khusus (patsus) selama 28 hari, sejak 9 Agustus, sampai 6 September 2022. Dan ketiga, putusan sanksi pemecatan.

“Keputusan sidang etik, secara kolektif kolegial memutuskan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol AN dari anggota kepolisian,” kata Irjen Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menurut Irjen Dedi, Kombes AN, menjawab putusan KKEP itu dengan mengajukan banding. Hal tersebut, lanjut dia, hak lumrah seorang pelanggar etik.

Irjen Dedi mengatakan, Polri tetap akan memfasilitasi kemauan banding Kombes AN tersebut dalam waktu 21 hari untuk inkrah. Kombes AN, menjadi perwira ketiga yang dipecat lewat sidang etik, lantaran terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Pekan lalu, (2/9/2022), sidang KKEP juga memutuskan PTDH atau pemecatan terhadap Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Kedua perwira menengah itu sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ini, masih tercatat ada empat tersangka dari total tujuh tersangka yang juga akan disidang etik. Total tujuh pelaku obstruction of justice itu, selain bakal dipecat dari kepolisian, juga akan dipidanakan.

Tujuh pelaku obstruction of justice tersebut, sudah menjadi tersangka Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Berkas perkara kasus obstruction of justice itu, pun sudah berada di Kejaksaan Agung untuk diteliti agar dapat diajukan ke persidangan sipil.

Perkara obstruction of justice ini merupakan tindak pidana turunan dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara pokok tersebut, penyidik Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC). Kecuali PC, empat tersangka lainnya itu, sudah ditahan di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya, terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.