KPK Bantah Anies Baswedan Tersangka Korupsi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: net)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dugaan itu terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Saya sampaikan di sini tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022), menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E.

Seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022), KPK memastikan kasus Formula E saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," jelas dia.

Sebelumnya, Anies memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9/2022) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.

"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata Anies saat itu.

Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi. KPK pun menghargai kehadiran Anies tersebut.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.