Komnas HAM Minta Polri Jatuhkan Sanksi pada Personel yang Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Sejumlah oknum polisi lakukan obstruction of justice di kasus Brigadir J. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Inspektorat Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi kepada setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan informasi yang dikantongi Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, seperti dikuti dari Antara Kamis (1/9/2022). "Saya kira ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM."

Terkait sanksi tersebut, Komnas HAM memandang ada tiga klaster. Pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian, serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Terakhir ialah sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.

Beka berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Namun, personel itu juga harus diperiksa. "Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.

Keenam tersangka tersebut, kata Komjen Agung, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Komjen Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Enam tersangka obstruction of justice tersebut juga sudah dalam penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.