Kapolri Pastikan Tiga Kapolda tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: detik.com)

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

"Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9).

Dugaan keterlibatan tiga kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang sempat viral berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.

Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi. Informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatra Utara.

Menurut Jenderal Sigit, ketiga kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.

"Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik," kata Jenderal Sigit menegaskan.

Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.

Di antaranya, Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JerryRaymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan AKB Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.