Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan Anak Buahnya Masih Diperiksa Terkait Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (foto: disway.id)

JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya. Pengamanan itu dilakukan untuk pemeriksaan kembali terkait penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

"Dilakukan pemeriksaan intensif beserta anggotanya, masih di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/9/2022).

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan terhadap AKP M Fajar bakal keluar hari ini. Karena itu, ia belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai status AKP Fajar dan anak buahnya. Ia berjanji bakal menyampaikan informasi terbaru terkait delapan anggota Polsek Metro Penjaringan setelah hasil pemeriksaan keluar.

"Pak Kapolda sudah memberikan statement terkait itu bahwa Polda Metro tegas, tidak toleransi terhadap semua pelanggaran-pelanggaran anggota," kata Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan menegaskan AKP Fajar bakal tempatkan khusus atau patsus. AKP Fajar dan anak buahnya ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Zulpan juga menegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan wewenangan dalam menjalankan tugas. "Kepada mereka yang terlibat, kami akan lakukan patsus. Selama 30 hari mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” tegas dia.

Zulpan pun menyampaikan hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP Fajar yang disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online.

Adapun status Kompol Ratna Quratul Aini, kata Zulpan, yang bersangkutan hanya sekadar mengetahui dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh anggotanya tersebut. “Hasil pemeriksaan Paminal, Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," jelas Zulpan. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.