Kadiv Humas Polri Tegaskan Belum Ada Pemeriksaan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (foto: antara/asprilla dwi adha) |
JAKARTA -- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan belum ada pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diisukan terlibat dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu menyatakan saat ini Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.
"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Irjen Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Menurut Irjen Dedi, tim menerima informasi terkait dengan tiga kapolda dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak bisa hanya berdasarkan asumsi. "Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Polri, kata Irjen Dedi, saat ini fokus untuk menyelesaikan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J, dengan menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tim jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Irjen Dedi.
Selain kasus Pasal 340, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke JPU.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," jelas Irjen Dedi.
Tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo. Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bertemu dengan Ferdy Sambo pada Rabu (13/7) seusai pembunuhan Brigadir J. Pertemuan tersebut viral, Irjen Fadil terlihat memeluk Ferdy Sambo untuk memberikan dukungan.
(dpy)
Baca juga artikel terkait ini:
- Kompolnas Serahkan pada Timsus Polri Soal Dugaan 3 Kapolda Terserat Skenario Ferdy Sambo
- Timsus Polri Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo
Post a Comment