Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024, PDIP: Menurut UU Sangat Bisa, tapi Pak Jokowi Mau Nggak?

Presiden RI Joko Widodo. (foto: seskab.go.id)


JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menanggapi Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). Meskipun, Jokowi sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode.

"Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya, sangat bisa," ujar Bambang kepada awak media di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan UU, Jokowi memang diizinkan untuk kembali berkontestasi sebagai cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, PDIP bukan dalam posisi membuka peluang tersebut atau tidak.

"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," kilah Bambang.

Adapun keputusan terkait Pilpres 2024, disampaikannya sekali lagi bahwa itu merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader partai berlambang kepala banteng itu tegas mengikuti keputusan tersebut. "Organisasi sudah membuat keputusan, kami semua, kader-kader partai tegak lurus untuk itu," jelas Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Fajar mengaku, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Saya hanya menyampaikan bahwa yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.