Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dukung Penuh Aturan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (foto: dok. pemprov jateng)
SOLO -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendukung penuh aturan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo terkait penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar listrik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ia menilai hal itu memang penting dilakukan oleh pemerintah di tengah keterbatasan kondisi energi fosil di Indonesia.
"Menurut saya kebijakan itu penting banget. Kalau saya, mendukung penuh," kata Ganjar setelah menghadiri acara Pengukuhan Koperasi Gema Salam Mandiri "Wanita Indonesia Wanita Tangguh" di Solo, seperti dikutip Antara, Jumat (16/9/2022).
Ganjar mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Jateng sudah memiliki satu unit kendaraan berbahan bakar listrik.
"Di ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk contoh. Tapi ini kan butuh penganggaran ya, maka kami siapkan di tahun 2023," jelas Ganjar. "Oleh karena itu, mesti melakukan percepatan. Kalau saya tinggal mekanismenya (pengadaan mobil listrik), apakah kita beli atau leasing."
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengikuti aturan pusat terkait arahan tersebut. "Kami mengikuti perintah saja, mengikuti perintah dari pusat saja," katanya.
Menurut Gibran, jika ke depannya pengadaan kendaraan dinas harus berbahan dasar listrik, maka Pemerintah Kota Surakarta siap mengikutinya. Meski demikian, terkait dengan anggaran, ia mengaku belum memprioritaskan anggaran pembelian kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota Surakarta. "Nanti ya, kami tidak ada. Aku pakai mobil ini dulu, wis penak (sudah enak)," katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 13 September 2022.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
(dkd)
Post a Comment