Ferdy Sambo Diduga Masih Simpan "Kartu Truf"
Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J (foto: tangkapan layar youtube)
JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengkhawatirkan perkara obstruction of justice lebih dulu maju ke pengadilan ketimbang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo (FS). Hal ini dinilai bisa saja terjadi karena Ferdy Sambo dianggap masih memegang "kartu truf".
Azmi memandang semestinya sudut pandang penyidik maupun jaksa melihat perbuatannya yang diduga dilakukan Ferdy Sambo harus diartikan sebagai perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan. Dengan pandangan demikian, maka dapat dipahami adanya persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya. Karena itu, harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Azmi mengungkapkan bila perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, maka diduga bertujuan agar Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.
"Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," jelas Azmi.
Jika ini terjadi ini, Azmi menilainya sebagai upaya menghindari pidana maksimal sekaligus penyelundupan hukum. Padahal, Azmi menyinggung sebenarnya unsur Pasal 340 KUHP dari kasus kematian Brigadir J sudah voltoid atau terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya. "Yang didialektikakan dan simpang siur saat ini adalah motifnya, padahal motif tidak masuk dalam unsur."
Di sisi lain, Azmi menduga ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini bila sidang obstruction of justice terhadap Ferdy Sambo didahulukan. Sebab, menurutnya, hal ini tidak berdasarkan asas due process of law. Sehingga ia menegaskan bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
"Apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand) karena jika FS tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar dan pihak-pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol?" ucap Azmi.
Azmi meyakini Ferdy Sambo sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Ia menduga mantan Kadiv Propam Polri itu masih berusaha menjadi "ancaman" karena bisa mengungkap fakta.
Azmi menduga Ferdy Sambo memegang beberapa data dan alat bukti sebagai kartu andalan. "Seolah ia (FS) punya kartu truf dan karena itu pula bisa jadi ia nantinya menjalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," jelas dia.
(dpy)
Post a Comment