Timsus Polri Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (foto: antara/asprilla dwi adha)
JAKARTA -- Tim Gabungan Khusus Polri sudah mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim Irsus Polri sedang mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadhil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta.
“Dari Timsus sudah mendapatkan informasi tersebut. Tentu Timsus akan mendalami hal tersebut, apabila memang ada keterkaitannya dengan kasus Irjen FS (Ferdy Sambo) ini,” ujar Irjen Dedi kepada awak media di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Diduga, tiga kapolda itu dihubungi oleh Ferdy Sambo untuk turut membantu 'pengamanan' kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan.
Namun, menurut Irjen Dedi, untuk saat ini Timsus Polri masih fokus untuk penuntasan pemberkasan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Para tersangka itu adalah Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC).
Kejaksaan Agung, lanjut Irjen Dedi, sudah mengembalikan berkas perkara lima tersangka itu ke penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti formil dan meteriil agar dapat disidangkan. "Saat ini, penyidikan masih fokus dalam masalah penuntasan lima berkas perkara tersangka,” jelas dia.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain tersangka Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya, sudah di dalam tahanan di Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Gabungan Khusus Polri juga menetapkan tujuh tersangka pelaku obstruction of justice. Tujuh tersangka itu terlibat dalam praktik penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.
Tujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri; Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri; Kombes Pol Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dua tersangka obstruction of justice lainnya adalah Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo (BW), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kedua tersangka terakhir ini, Kompol CP dan Kompol BW, pada Jumat (2/9/2022), resmi dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun Ferdy Sambo lebih dulu dipecat pada Jumat (26/8/2022). Akan tetapi, ketiganya melakukan banding.
(dpy)
Post a Comment