Dua Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Dipecat

Oknum Polri/ilustrasi (foto: liputan6.com)


JAKARTA -- Dua dari tujuh perwira Polri tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah dipecat. Pada Jumat (2/9/2022) malam, setelah bersidang selama 12 jam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Sebelumnya, lewat sidang selama 15 jam, Jumat (2/9/2022) dini hari, KKEP juga memecat Kompol Chuck Putranto dari kenggotaan Korps Bhayangkara.  

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konfrensi pers pemecatan Kompol BW, pada Jumat (2/9/2022) malam di Gedung TNCC Polri, Jakarta.

Irjen Pol Dedi menerangkan, kedua perwira menengah itu, sama-sama disanksi atas pelanggaran berat, terkait perbuatan tercela. Yakni terkait dengan tindak pidana obstruction of justice atau penghalang-halangan pengungkapan dan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Yang membedakan amar putusan KKEP terhadap Kompol BW dan Kompol CP adalah mengenai sanksi administratif. Yaitu, berupa sanksi penahanan di dalam penempatan khusus (patsus) yang sudah dijalankan oleh keduanya. KKEP menghukum Kompol CP dengan patsus di sel Provos Polri selama 24 hari, terhitung 5 sampai 29 Agustus 2022. Sedangkan Kompol BW dipatsuskan selama 23 hari.

Irjen Pol Dedi menerangkan, atas putusan sidang KKEP itu, baik Kompol CP dan Kompol BW sama-sama mengajukan banding. “Yang itu (banding) adalah hak dari yang bersangkutan pelaku pelanggaran,” ujar dia.

Proses banding tersebut, menurut aturan internal Polri, diajukan dalam bentuk tertulis selama tiga hari setelah putusan. Dan dalam waktu kerja 21 hari, KKEP banding, akan memutuskan final terkait pemecatan tersebut, dikoreksi atau tidak. Namun kata Irjen Pol Dedi, putusan banding adalah upaya hukum final terhadap putusan PTDH.

Kompol CP sebelum pemecatan ini merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol BW sebelum pemecatan adalah mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dalam kasus penghalang-halangan penyidikan itu, Polri menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya, adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS); Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Tujuh perwira tinggi dan menengah itu dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan, Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Khusus terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, selain menjadi tersangka obstruction of justice, juga ditetapkan tersangka dalam pidana pokok kasus tersebut. Yakni pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana, sidang KKEP, pada Jumat (26/8/2022) juga sudah memutuskan pemecatan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.