Ditahan Terkait Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Masih Pegang Jabatan Fungsional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (foto: disway.id)
JAKARTA -- Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya telah resmi ditahan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun kedelapan anggota Polda Metro Jaya tersebut hingga kini masih memegang jabatan fungsional dan tidak dimutasi.
"Mereka masih menjabat, sebagai jabatan fungsional mereka, tapi mereka dipatsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Kombes Zulpan, hasil dari sidang kode etik akan memutuskan nasib AKP Fajar dan lainnya ke depan. Masing-masing bida dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau sebaliknya.
Namun demikian Kombes Zulpan enggan berasumsi dan mendahului tim yang menangani terkait status mereka selanjutnya. “Bagaimana nanti sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatannya,” jelas dia.
Zulpan juga mengungkapkan, kedelapan anggota polisi itu ditempatkan di tempat terpisah. Hal itu dilakukan agar di antara mereka tidak saling komunikasi yang bisa mempengaruhi jalannya pemeriksaan. Bahkan mereka dilarang membawa alat komunikasi seperti handphone. "Dipisah-pisah biar tak ada komunikasi dan tidak ada alat elektronik, handphone tidak ada."
Kemudian Zulpan juga memastikan, dugaan penyelewengan penindakan kasus judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Sehingga pihaknya menindak siapa saja yang terlibat atau menerima uang hasil penyelewengan tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.
"Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," jelas Kombes Zulpan.
Namun, kata Zulpan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Kompol Ratna dalam kasus memalukan institusi Polri tersebut. Karena itu, ia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi. Bahkan delapan anggota Polda Metro Jaya yang tengah dipatsus tersebut terancam dipecat atau atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
(dpy)
Baca artikel terkait ini:
- Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan Anak Buahnya Masih Diperiksa Terkait Judi Online
- Polda Metro Jaya Sangkal Kapolsek Metro Penjaringan Ditangkap karena Kasus Narkoba
Post a Comment