Diperkosa dan Terinfeksi HIV, Korban Berusia 12 Tahun Dapat Perhatian Serius Sejumlah Pihak
![]() |
Anak kecil korban perkosaan/ilustrasi. (foto: pixabay) |
JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI memberikan perhatian penuh terhadap kasus pemerkosaan anak berusia 12 tahun di Medan, Sumatra Utara, yang membuat korban bahkan harus menderita HIV akibat perbuatan bejat pelaku. KemenPPPA pun mengutuk keras pemerkosaan yang dialami oleh anak berusia 12 tahun berinisial J di Medan tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku persetubuhan yang melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban," ujar Nahar dalam siaran persnya, Minggu (18/9/2022).
Nahar menyebutkan, saat ini korban J sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan lantaran terinfeksi HIV. “Saat ini, upaya perlindungan khusus anak terhadap J, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” jelas dia.
Menurut Nahar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi J dan keluarga sejak awal kasus ini bergulir. Termasuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, juga terus melakukan pemantauan dan saat ini kondisi korban semakin membaik. "Ini merupakan kejahatan luar biasa, Polrestabes Medan harus segera menangkap para pelakunya dan ditahan dengan ancamannya hukuman seumur hidup,” ujar Arist Merdeka Sirait, Senin (19/9/2022).
Menurut Arist, Komnas PA juga telah membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk membantu korban dalam kasus ini. Termasuk juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang mengalami trauma akibat kejahatan seksual yang dialaminya.
Melalui tim ini, Aries juga berharap, para pelaku yang lebih dari satu ini dapat segera diproses hukum. Juga meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk membantu korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan medis yang terbaik, termasuk penanganan HIV dalam tubuhnya.
Berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, polisi telah mengidentifikasi pelaku sebanyak tiga orang. Yakni L, A, dan B yang merupakan orang-orang terdekat korban.
Sebagaimana pengakuan J, ia sebelumnya tinggal bersama ibunya yang sudah bercerai dengan ayahnya. J pertama kali mendapatkan pelecehan seksual dari pacar ibunya, ketika ibunya sedang pergi bekerja.
Kemudian J tinggal bersama ayah, nenek, dan adik neneknya. Di rumah itu, dia kembali mengalami pelecehan seksual oleh adik neneknya. Pelaku akhirnya diusir dan pindah ke Palembang.
J bersama neneknya kemudian kembali ke Medan dan tinggal di rumah tantenya. J harus kembali menelan pil pahit setelah diketahui bahwa tantenya merupakan seorang mucikari yang menjual J kepada para pelanggan.
(dpy)
Post a Comment