BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
![]() |
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Tampak dalam foto Ferdy Sambo saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, 25-26 Agustus 2022. (foto: kompastv.com) |
JAKARTA -- Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota polisi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Irjen Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara, Senin (19/9/2022).
Dalam sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). "Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo."
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Adapun Irjen Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. "Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata dia menegaskan.
(dpy)
Post a Comment