Viral Video Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Brigadir J, Faktanya...

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (foto: rmol.id).


JAKARTA -- Beberapa waktu ini beredar video viral di media sosial Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk tidak ragu mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengklarifikasi video mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang memberikan perintah kepada Kabareskrim Polri untuk mengusut kasus Brigadir J.

"Ucapan Menko Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai Koordinator PPKM Darurat, bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan anggota Polri yang sekarang sedang berlangsung," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Jodi menambahkan, kutipan Menko Luhut di video yang beredar tersebut merupakan potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021.

"Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19. Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu," jelas Jodi.

Jodi melanjutkan, Menko Luhut selalu menghormati tugas serta tanggung jawab dari setiap instansi dan lembaga. Menko Luhut juga tidak ingin berkomentar terhadap hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.

"Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden RI Joko Widodo. Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu," kata Jodi.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.