Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Ini Respons Kemendikbudristek
Para guru/ilustrasi. (foto: metroterkini.com)
JAKARTA -- Isu hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membuat heboh masyarakat terutama para guru. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI merespons dan berkilah bahwa aturan tersebut justru akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.
"RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8/2022).
Iwan menjelaskan, saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat sertifikasi melalui pendidikan profesi guru (PPG). Menurut Iwan, lewat jalur itulah para guru akan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Saat ini, lanjut Iwan, para guru itu masih menunggu antrean untuk mengikuti PPG. "Antreannya 1,6 juta, panjang sekali, dan perlu waktu lama untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut," jelas dia.
Iwan lantas menjelaskan, untuk guru ASN yang belum tersertifikasi, lewat RUU Sisdiknas akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui peraturan yang ada di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Para guru itu akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu antrean yang masih panjang tersebut.
Sementara untuk guru guru non-ASN akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, kata Iwan, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan yang lebih tinggi kepada guru sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dianggap perlu oleh yayasan.
"Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun. Dan yang belum, yang 1,6 juta itu bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang," kata Iwan menegaskan.
(dpy)
Post a Comment