Tujuh Pecahan Uang Kertas 2022 Resmi Diluncurkan, Warga Boleh Mulai Tukar Uang Baru

Pecahan uang rupiah kertas baru 2022 (foto: bisnis.com).

JAKARTA -- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022) ini di Jakarta. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan, ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

"Peluncuran ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama menyediakan rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat," kata Perry kepada awak media, Kamis.

Rupiah adalah simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa. Perry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk cinta dan paham rupiah, mengobarkan optimisme untuk komitmen pulih lebih cepat, lebih kuat menuju Indonesia maju.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan rupiah tidak sekedar mata uang, tapi menggambarkan perjalanan negara Republik Indonesia. Pada 30 Oktober 1946, ORI atau Oeang Roepiah Indonesia dilahirkan dan disahkan oleh Wakil Presiden Moch Hatta menandai babak baru RI yang baru saja merdeka.

"Dalam setiap lembaran rupiah ada berbagai cerita dan narasi kebangsaan, sebuah motif, spirit untuk keberagaman dan kebersatuan. Ini adalah lambang sekaligus komitmen bagi kita semua," kata Sri.

Sri menambahkan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di RI, wilayah NKRI. Sehingga sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran sah harus dibanggakan oleh semua pihak.

Uang TE 2022 yang diluncurkan hari ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora juga dipertahankan pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Namun, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022.

Inovasi tersebut yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman.

"Uang ini lebih sulit untuk dipalsukan sehingga rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Ini sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Uang lama masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.


(dkd)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.