Totok Berharap Masyarakat dan Parpol Jadikan Bawaslu Solusi Selesaikan Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono (foto: bawaslu.go.id).

JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono berharap masyarakat dapat menjadikan Bawaslu sebagai solusi selama penyelenggaraan pemilu. Terutama dalam hal penyelesaian sengketa selama tahapan pemilu.

"Kalau ada pencurian, untuk menyelesaikan masalah, masyarakat larinya ke polisi. Nah kalau ada problem yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu, masyarakat harusnya lari ke Bawaslu," kata Totok Hariyono dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Jumat (5/8/2022).

Menurut Totok, kesuksesan dari suatu pemilu tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun juga dilihat dari proses penyelesaian sengketa yang dilakukan. Apalagi, lanjut dia, undang-undang telah menyediakan fasilitas untuk menyelesaikan sengketa proses kepemiluan dengan diberikannya wewenang mediasi dan ajudikasi kepada Bawaslu.

"Saya tekankan bahwa pemilu kita tidak hanya mengejar suara 50 persen plus satu (kemenangan hasil suara), tetapi juga musyawarah mufakat jika ada sengketa proses sengketa pemilu," kata Totok lagi.

Untuk itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut menginginkan masyarakat menjadi mitra utama dalam penegakan hukum pemilu. Sebelumnya, Bawaslu juga meminta agar partai politik (parpol) menjadikan Bawaslu sebagai solusi menyelesaikan sengketa pemilu dan parpol tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh KPU.

"Misalkan nanti ada kawan-kawan peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi melakukan upload di Sipol, ternyata kok tidak disahkan, maka itu bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi, mohon maaf, demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek," jelas Totok.

Menurut Totok, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten, maupun kota. Ia menjamin Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.