Timsus Polri Fokus Selesaikan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: liputan6.com).

JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan tim yang dibentuk khusus oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J sedamg fokus menyelesaikan berkas perkara. Langkah ini dilakukan supaya secepatnya berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sopir).

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) juga telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Anggota Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstraction of justice), seperti perusakan TKP, pengaburan cerita, dan lainnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Duren Tiga, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut, Jumat (12/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah meminta tim khusus bekerja cepat, profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.