Tersangka Sudah Serahkan Diri, KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Agung Tangani Kasus Korupsi Surya Darmadi

Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi penyerobotan lahan yang diduga merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. (foto: kolase tribuntimur.com)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangan kasus dugaan korupsi pemilik PT Darmex/Duta Palma Group, Surya Darmadi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan penerapan pasal-pasal soal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Ali kepada awak media dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga sudah menemui pihak Kejaksaan Agung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.

"Adapun perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," ucap Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai pemberi suap. Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Sebelumnya, Surya Darmadi yang sempat buron tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022), pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan. Ia datang dari dari Cina Taipei dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan Agung kemudian resmi melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi. Setelah menjalani pemeriksaan sebentar oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bos PT Duta Palma Group itu, Senin (15/8/2022), langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung, di Jakarta Selatan. Penahanan terhadap Surya Darmadi itu terkait dengan kasus kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Jampidsus, kepada tersangka SD dilakukan penahanan,” begitu kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan selama 20 hari. “Untuk kepentingan penyidikan, penahanan terhadap tersangka SD kami lakukan di Rutan Kejaksaan Agung,” ujar Supardi, Senin.

Surya Darmadi, akhirnya pulang ke Indonesia setelah sejak 2015 ditetapkan buronan oleh KPK. Akan tetapi, kepulangannya ke Indonesia tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Jampidsus-Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, pada Senin (1/8/2022). Penetapan tersangka itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terkait penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam penguasaan lahan tersebut, Burhanuddin mengatakan, terjadi kerugian negara setotal Rp 78 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menerangkan, angka kerugian tersebut, terdiri dari Rp 10 triliun kerugian keuangan negara dan 68 triliun terkait dengan kerugian perekenonomian negara.

Supardi menjelaskan, penghitungan kerugian tersebut, dilakukan berdasarkan tahun pertama usaha penyerobotan dan penguasaan lahan hutan yang dilakukan oleh Duta Palma Group sejak 2003 sampai dengan 2022. Kategori penghitungan kerugian keuangan negara, lanjut Supardi, berkisar di antara Rp 9 sampai Rp 10 triliun. “Itu berdasarkan nilai seluruh penguasaan lahan yang dilakukan Duta Palma, bersama lima anak perusahaannya,” tegasnya kala itu. 


(dpy)

 

Baca juga artikel terkait ini: 


- Kejaksaan Agung Bakal Proses Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Secara In Absentia

- Kejaksaan Agung Belum Terima Konfirmasi Rencana Kedatangan Tersangka Korupsi Surya Darmadi

- Masih Buron, Surya Darmadi Jadi Tersangka Korupsi Terbesar di Indonesia, Negara Rugi Rp 78 Triliun!
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.