Terkait Pemecatan Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Pati Polri Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) (foto: antara/asprilla dwi adha)
 

JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden RI. Ini termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Irjen Dedi kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati di Pelayanan Markas (Yanma).

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata Irjen Dedi, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Ferdy Sambo.

Senada, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH Ferdy Sambo nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Ferdy Sambo," jelas Poengky.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.