Kenaikan Tarif Ojol Batal Diberlakukan 14 Agustus 2022, Ini Alasannya

Kenaikan tarif ojek online/ilustrasi (foto: republika.co.id).

JAKARTA -- Tarif kenaikan ojek online (ojol) batal berlaku pada pada Minggu, 14 Agustus 2022, atau sesuai yang direncanakan. Hal ini dikarenakan aturan mengenai penyesuaian tarif masih disosialisasikan kepada stakeholders.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, karena masih perlu disosialisasikan.

"Sangat dimungkinkan mundur karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," ujar Adita mengutip dari detikcom, Sabtu (13/8/2022).

Dengan demikian, lanjut Adita, tarif ojol yang baru belum berlaku efektif pada 14 Agustus hari ini. Mengenai kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif, ia mengatakan bahwa pemerintah belum menetapkan kapan pastikan tarif baru ojol diberlakukan. "Tapi belum kami tetapkan ya," jelasnya.

Kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu awalnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, namun Kemenhub memutuskan menunda dan akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2022).

Hendro menjelaskan pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564/2022 bisa diterapkan.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

 

(dvr)


Baca juga artikel terkait ini:

- Siap-Siap Ketatkan Ikat Pinggang Lagi, Per 14 Agustus 2022 Tarif Ojol akan Naik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.