Tak Perlu Ditutup-tutupi, Kapolri Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto: pmj news.com/)

JAKARTA -- Mabes Polri menunjukkan keseriusannya mengungkap tuntas peristiwa baku tembak di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dengan menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penetapan Bharada E sebagai tersangka awalan dalam kasus tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap mengungkap kasus itu secara terang-benderang dan objektif.

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri yang menyampaikan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dan dengan pembuktian yang objektif serta ilmiah,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada media massa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Dedi menyatakan perintah Kapolri agar tak perlu ada yang ditutup-tutupi dalam penuntasan kasus tersebut. Tim penyidikan di Bareskrim Polri meyakini, penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan pintu baru dalam pengungkapan utuh kasus tersebut.

Dedi menerangkan, dalam penyidikan berjalan, penetapan Bharada E sebagai tersangka, bukanlah sebagai aktor tunggal dalam peristiwa kematian Brigadir J. Sebab itu, lanjut dia, dalam prosesnya, di internal Polri melakukan pengawasan yang berlapis dari setiap penyelidikan dan penyidikan.

Dedi menjelaskan, Bharada E, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), yang masuk dalam Tim Gabungan Khusus. Tim bentukan Kapolri tersebut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan investigasi dan pengungkapan insiden tembak-menembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Sambo.

Di dalam regu penyidikan Dittipidum Bareskrim, Dedi mengatakan, ada tim Inspektorat Khusus (Irsus). Tim Irsus tersebut, lanjut dia, yang selama ini melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian, yang bertalian, atau yang ada keterkaitan dengan insiden nahas di rumah Irjen Sambo tersebut. “Irsus ini, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap siapa saja, yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Dedi.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022). Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, menjerat anggota Brigadir Mobil (Brimob) itu dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas tindakan pembunuhan, persekongkolan, dan perbantuan untuk kejahatan penghilangan nyawa orang lain.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian dalam penjelasan saat penetapan tersangka menegaskan, konstruksi penjeratan pasal terhadap Bharada E mengindikasikan adanya peran serta orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

“Saya sampaikan, penyidikan tidak berhenti di sini (terhadap Bharada E). Ini tetap akan berkembang karena masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa,” jelas Andi.

Andi juga menyatakan, konstruksi pasal-pasal sangkaan terhadap tersangka Bharada E adalah aksi pembunuhan dalam insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo, bukan berlatar belakang pembelaan diri. “Saya sudah jelaskan, Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 (KUHP). Jadi ini bukan karena pembelaan diri,” ujar Andi menegaskan.

 

(dpy)

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Mahfud MD Nilai Penyelesaian Kasus Brigadir J Masih On the Track

- Polri Butuh Waktu Lagi, Komnas HAM: Permintaan Keterangan Uji Balistik Kematian Brigadir J Mundur dari Jadwal

- Indonesia Police Watch: Kasus Polisi Tembak Polisi Turunkan Citra Polri di Mata Masyarakat

- Mabes Polri Ambil Alih Kasus Irjen Sambo dari Polda Metro Jaya


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.