Tak Mau Ketinggalan Kasus Brigadir J, Komisi III DPR RI Panggil Tiga Lembaga Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (foto: dpr.go.id)


JAKARTA -- Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kami semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).

Sahroni menjelaskan, Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan secara independen terkait ada tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus Brigadir J.

Selain itu, dalam jumpa pers, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menyampaikan jika salah satu tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK.

Salah satu tugas lembaga itu, kata Sahroni, memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi atau korban sesuai dengan undang-undang.

"Kami juga perlu mendalami, bagaimana arah kebijakan dan pertimbangan dari Kompolnas terhadap lembaga kepolisian saat ini," jelas Sahroni.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.