Survei IPI: Mayoritas Publik Indonesia Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati

Irjen Pol Ferdy Sambo (foto: tangkapan layar youtube).

JAKARTA -- Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) mengungkapkan, masyarakat Indonesia ingin agar Irjen Pol Ferdy Sambo dihukum mati. Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atau dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mayoritas menilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati," kata Direktur Ekesekutif IPI Burhanuddin Muhtadi dalam paparan surveinya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Burhanuddin memaparkan hasil survei menemukan bahwa 54,9 persen publik menilai Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati. Adapun 26,4 persen masyarakat ingin agar eks Kadiv Propam Polri itu dipenjara seumur hidup.

Hanya 3,4 persen yang berpendapat tersangka Ferdy Sambo pantas dihukum 20 tahun penjara dan 5,2 persen menjawab hukuman lainnya. Sedangkan 10,1 persen mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.

Survei juga menemukan 75 persen orang mengetahui kabar Ferdy Sambo merekayasa kematian Brigadir J. Dari angka tersebut, sebanyak 40,5 persen di antaranya mengaku cukup percaya dan 35,1 persen sangat percaya. Sedangkan 11,2 persen kurang percaya dan 4,1 persen tidak percaya.

"Mayoritas warga juga cukup dan sangat percaya bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut, sekitar 75-76 persen," jelas Burhanuddin.

Survei dilakukan terhadap sekitar 83 persen warga negara Indonesia (WNI) dari total populasi nasional yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing terhadap 1.229 responden yang dipilih secara acak, tervalidasi, dan screening.

Wawancara terhadap responden dilakukan melalui telepon oleh pewawancara yang terlatih. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.