Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Sedang Pertimbangkan dengan Tim

 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). (foto: tribunnews.com)

JAKARTA -- Eks Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut.

"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Jenderal Sigit kepada awak media seusai rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Namun, Jenderal Sigit belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut. Ia menyatakan tim sedang mempertimbangkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. "Tentu akan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.