Soal Kerajaan Sambo di Polri, Mahfud MD: Seperti Mabes di dalam Mabes

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD. (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah menerima informasi dari para senior di Polri. Informasi tersebut menyampaikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri seakan membuat kerajaan lewat posisinya tersebut.

Pasalnya, Sambo memimpin langsung tiga jenderal bintang satu atau brigjen yang memiliki tugas untuk menyelidiki, memeriksa, dan memberikan sanksi. Namun, semua tahapan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan dan restu dari Sambo.

"Sehingga menjadi seperti kerajaan, seperti mabes di dalam mabes. Ceritanya para senior itu," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).

Karena besarnya kuasa Sambo di Divisi Propam Polri, Mahfud tak segan menyebutnya sebagai irjen berbintang lima. Kekuasaan tersebutlah yang membuat awal penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sulit.

Karena itu, Polri kemudian mengusut terlebih dahulu para anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut. Tanpa langkah tersebut, skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J berpotensi berjalan lancar.

"Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan. Itu kalau tidak, kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak. Nah, sekarang sudah diselesaikan Polri," jelas Mahfud yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.

Adapun Kompolnas telah merekomendasikan perombakan struktur di Divisi Propam Polri. Mahfud melanjutkan, harus ada pembagian kekuasaan di divisi tersebut yang menyerupai pemerintah, yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Kenapa ini tidak dipisah saja, kayak kita buat trias politica itu yang memeriksa dan yang menyelidiki beda," tegasnya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.