Siap-Siap Ketatkan Ikat Pinggang Lagi, Per 14 Agustus 2022 Tarif Ojol akan Naik
Ojek online/ilustrasi (foto: tribunnews.com). |
JAKARTA -- Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 dan dipastikan akan meningkatkan pengeluaran masyarakat. Pasalnya, pengguna layanan ojol baik Gojek, Grab, dll harus bersiap mengeluarkan ongkos transportasi lebih besar.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan perusahaan aplikasi ojol agar meningkatkan pelayanan dengan adanya kenaikan tarif tersebut. "Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online," kata Lasarus dalam keterangannya kepada media massa, Kamis, (11/8/2022).
Dalam regulasi baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku seperti pada aturan lama. Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Selain itu ada juga biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Lasarus menilai kenaikan tarif jasa ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang cukup signifikan.
"Kenaikan biaya ojek online di Zona II tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah," jelas Lasarus. "Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan."
Lasarus meminta adanya evaluasi berkala terhadap penerapan aturan baru ini. Khususnya mengenai kualitas pelayanan yang diberikan pemberi jasa dan tanggung jawab perusahaan aplikasi ojek online. "Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi," tegasnya.
Politikus PDIP itu juga meminta perusahaan aplikasi ojek online konsisten menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan bekerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 14 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, selanjutnya perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/8/2022).
Hendro menjelaskan sistem zonasi juga masih berlaku dalam regulasi tersebut. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
Tarif sesuai zonasi
Adapun besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp 2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp 2.700/km.
Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km. Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Sementara itu, untuk besaran biaya jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp 13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," jelas Hendro.
(dvr)
Post a Comment