Resmi Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo tak Terima

Irjen Pol Ferdy Sambo saat dalam pengawalan. Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan dipecat dari kepolisian. (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan tak terima dengan putusan sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang memutuskan melakukan pemecatan terhadap dirinya dari kepolisian, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.

Saat mendengar putusan sidang KEPP, Ferdy Sambo mengaku paham. Ia pun mengakui semua perbuatan yang dituduhkan di sidang KEPP terhadapnya.

"Kami (Ferdy Sambo) mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Ferdy Sambo usai diputuskan PTDH oleh sidang KEPP, di Gedung TNCC Polri, di Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Namun, Ferdy Sambo menyatakan tak terima dan akan melakukan banding atas putusan PTDH tersebut. "Mohon izin, kami mengajukan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo.

Dalam permohonan bandingnya itu, Ferdy Sambo menyampaikan surat permohonan maaf atas perbuatannya. Permohonan maaf tersebut, ia tuliskan khusus untuk institusi dan para senior di Polri.

Atas sikap banding dari Ferdy Sambo tersebut, Ketua Sidang KEPP, Komjen Pol Ahmad Dofiri memerintahkan kepada Ferdy Sambo untuk menyampaikan perlawanannya itu secara tertulis. Majelis Sidang KEPP memberikan waktu tiga hari untuk penyampaian banding tersebut setelah Ferdy Sambo menerima salinan putusan.

"Atas sikap banding tersebut, maka komisi etik akan memutuskan banding dalam waktu 21 hari kerja setelah salinan putusan diterima,” jelas Komjen Dofiri.

Sidang KEPP memutuskan Ferdy Sambo bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tercela dan menyalahi sumpah jabatan sebagai anggota Polri. Dalam putusan sidang KEPP, majelis pengadil, juga menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat berupa tindakan tidak terhormat. Atas perbuatan tersebut, sidang KEPP memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.