Rekor Lagi, Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi Membengkak Jadi Rp 104 Triliun

Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi penyerobotan lahan yang diduga merugikan negara mencapai Rp 104 triliun. (foto: kolase tribuntimur.com)


JAKARTA -- Angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darma menjadi Rp 104,1 triliun atau menjadi kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar. Nilai kerugian tersebut bertambah dari penghitungan semula sebesar Rp 78 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, angka kerugian negara ratusan triliun itu, terdiri dari nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekekonomian negara.

"Jadi memang, setelah kita melakukan penghitungan ulang, secara bersama-sama dengan tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ada perubahan nilai kerugian negara yang cukup signifikan dalam kasus ini,” kata Febrie, saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Febrie, penghitungan nilai kerugian negara itu, terhitung selama Duta Palma Group, menguasai puluhan ribu hektare lahan ilegal untuk perkebunan kelapa sawit sepanjang periode 2003 sampai 2022.

Febrie menerangkan, jumlah kerugian 104,1 triliun itu terbagi ke dalam dua kategori. Kategori kerugian keuangan negara, senilai Rp 4,9 triliun. Estimasi kerugian keuangan negara ini, justru berkurang dari penghitungan awal, yang diperkirakan mencapai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Sedangkan kategori kedua, sebesar Rp 99,2 triliun, adalah penghitungan kerugian perekomian negara. Nilai tersebut, yang bertambah dari sebelumnya sekitar Rp 68 triliun.

Febrie menerangkan, dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidikan di Jampidsus pun sudah melakukan penyitaan aset-aset berharga milik langsung dari tersangka Surya Darmadi. Termasuk aset-aset yang dikelola oleh Duta Palma Group beserta lima anak perusahaan. Aset-aset yang disita tersebut, beragam. "Mulai dari aset dalam bentuk kepemilikan lahan tanah dan bangunan, gedung, rumah, kendaraan, serta sarana transportasi perusahaan, juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata jelas dia.

Febrie menjelaskan beberapa aset-aset yang sudah dalam status sita dan sudah ditakar nilainya. Seperti penyitaan terhadap 40 bidang tanah seluas lebih dari 60 ribu hektare, yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan di Sumatera Utara. Aksi sita juga dilakukan terhadap enam pabrik pengelolaan kelapa sawit milik Duta Palma Group, dan anak perusahaannya, yang ada di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Serta enam bangunan berupa gedung, yang berada di bilangan Jakarta Selatan serta di Jakarta Pusat.

Tim penyidikan di Jampidsus, kata Febrie, atas ketetapan pengadilan setempat, juga turut menyita tiga unit apartemen di Jakarta Selatan dan dua hotel di Bali. Serta penyitaan terhadap sarana transportasi helikopter. "Dari rangkaian penyitaan tersebut, sudah dilakukan penaksiran senilai total Rp 11,7 triliun,” jelasnya.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, dalam penjelasannya menerangkan, terkait dengan membesarnya angka kerugian negara dalam kasus Duta Palma Group, dan Surya Darmadi, lantaran proses penghitungan yang melebar tahunnya. Menurut dia, penghitungan tersebut mengharuskan rujukan dari saat Surya Darmadi bersama Duta Palma Group mulai menguasasi lahan ilegal seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau sejak 2003. "Dan itu sampai saat kasus ini dalam penyidikan di Kejaksaan Agung (2022),” ujar Agustina.

Agustina melanjutkan, sejumlah faktor yang menjadi fokus penghitungan mencakup penguasaan lahan serta proses melawan hukum dalam pengurusan izin penguasaan lahan oleh Duta Palma Group. "Karena lahan yang dikuasai oleh tersangka SD (Surya Darmadi), bersama perusahaan-perusahaannya adalah merupakan milik negara yang di dalamnya ada hak negara,” terang dia.

Tak hanya itu, hasil audit investigasi oleh BPKP, kata Agustina, juga menemukan sejumlah dugaan pelepasan tanggung jawab dari kerusakan lahan milik negara yang dikuasai oleh Duta Palma Group bersama anak-anak perusahaannya.

Dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group, Surya Darmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan cuma tersangka korupsi Pasal 2, dan Pasal 3 UU Tipikor. Tim penyidik, juga menjerat Surya Darmadi dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Surya Darmadi sudah ditahan di Rutan Kejakgung sejak Senin (15/8/2022) lalu, sepulangnya dia dari pelarian di Taiwan. Selain Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachmat sebagai tersangka dan sudah berada di lapas terkait kasus korupsi.


Baca juga artikel terkait ini:

- Masih Buron, Surya Darmadi Jadi Tersangka Korupsi Terbesar di Indonesia, Negara Rugi Rp 78 Triliun!


- Tersangka Sudah Serahkan Diri, KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Agung Tangani Kasus Korupsi Surya Darmadi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.