Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Mulai Peristiwa Magelang Hingga Duren Tiga Peragakan 78 Adegan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (foto: antara/asprilla dwi adha)

JAKARTA -- Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabrat atau Brigadir J akan dilakukan sebanyak 78 adegan. Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, reka adegan akan menghadirkan langsung lima tersangka yang akan memperagakan kronologis pembunuhan Brigadir J.

"Dalam rekonstruksi hari ini, berdasarkan penjelasan dari tim penyidik, akan ada sebanyak 78 adegan,” kata Irjen Dedi kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/8/2022). 


Menurut Irjen Dedi, reka adegan akan terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, lanjut dia, sebanyak 16 adegan yang akan memperagakan peristiwa pada tanggal 4 sampai 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

Di sesi kedua, rekonstruksi sebanyak 35 adegan, terkait peristiwa di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Rekonstruksi di rumah Saguling, terkait dengan peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J,” jelas Irjen Dedi.

Adapun sesi ketiga, sambung Irjen Dedi, tim penyidik akan melakukan rekonstruksi sebanyak 27 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga 46, Jakarta Selatan. “Rekonstruksi di Duren Tiga, terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J,” tegasnya.

Irjen Dedi menerangkan, dalam rekonstruksi tersebut akan dihadirkan langsung lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (FS), dan istrinya, Putri Candrawathi Sambo (PC), serta Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM). "Lima tersangka akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi ini," jelasnya.
 

Rekonstruksi, kata Irjen Dedi, juga menghadirkan lembaga-lembaga eksternal. Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai otoritas proteksi tersangka Bharada RE akan melakukan pengawasan, pengamanan, dan pengawalan melekat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ambil bagian dalam rekonstruksi tersebut, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.