Redam Kenaikan Harga BBM, Presiden Jokowi Beri Bansos Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk 16 Juta Pekerja

Presiden RI Joko Widodo. (foto: seskab.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu ini sebagai bentuk bantalan sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konferensi pers usai rapat terbatas yang juga dihadiri Menteri Sosial dan Gubernur Bank Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (29/8/2022).

Pemerintah pun menyediakan anggaran dengan total Rp 9,6 triliun untuk penyaluran bantuan subsidi upah ini. Menurut Menkeu, petunjuk teknis terkait penyaluran bantuan subsidi upah ini akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun, ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan, bantuan sosial ini disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena adanya kenaikan harga akibat pengaruh global. Diharapkan, bantuan sosial yang diberikan dapat mengurangi tekanan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.