Putri Sambo Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Lain Pembunuh Brigadir J
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC (tengah), yang juga menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J (kanan). (foto: kolase tvonenews.com)
JAKARTA -- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akan mempertemukan kelima tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Rencana konfrontir tersebut akan dilakukan, Rabu (31/8/2022). Tersangka Putri Candrawathi Sambo akan dilibatkan dalam tatap muka langsung para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan konfrontir untuk membuat lebih terang fakta kronologis pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi konfrontir akan dilakukan dengan para tersangka. Seperti (tersangka) saudari PC, dengan tersangka RR, dengan E, tersangka KM, dan juga FS,” ujar Irjen Pol Dedi, Sabtu (27/8/2022).
Komjen Dedi menerangkan, konfrontir tersebut sebetulnya agenda pemeriksaan khusus terhadap tersangka Putri Sambo. Istri dari Ferdy Sambo itu sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) dengan melakukan pola konfrontir terhadap semua tersangka. "Karena pemeriksaan sebelumnya belum cukup, jadi ini masih dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir,” jelasnya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini, adalah Bharada Richard Eliezer (E), Rabu (3/8/2022). Tersangka kedua, Bripka Ricky Rizal (RR), Ahad (7/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM). Pada Jumat (19/8/2022) Ketua Tim Gabungan Khusus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengumumkan Putri Sambo sebagai tersangka kelima.
Kelima tersangka tersebut dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, serta memberikan sarana untuk kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Tim penyidik menjerat kelimanya dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
Dalam kasus ini, tim penyidik mengungkap Ferdy Sambo, sebagai dalang, dan otak, pelaku, serta pemberi perintah untuk melakukan pembunuhan. Brigadir J, sebagai korban pembunuhan, adalah ajudan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo memerintahkan ajudan lainya, tersangka Bharada E, untuk melakukan penembakan juga terhadap Brigadir J. Perintah membunuh itu menggunakan senjata pistol dinas pegangan ajudan lainnya, tersangka Bripka RR.
Sementara tersangka Putri Sambo dan Kuwat Maruf dikatakan penyidik sebagai terlibat merencanakan pembunuhan, serta turut menyaksikan pembunuhan. Sampai saat ini, penyidik belum mengungkapkan utuh motif pasti dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
(dpy)
Post a Comment